SMK PASUNDAN 3 BANDUNG

1. Rencana Kunjungan Industri minggu ke-3 februari 2010
2. program pemantapan telah dijadwalkan
3. Uji kompetensi februari tanggal 11-12 Februari 2010

SMKN 11

1. Segera selesaikan tugas dan tanggung jawab anda!!
kegiatan shooting paling lambat 1 minggu sebelum PKL
2. PKL dilaksanakan mulai tanggal 1 November-31 Januari

faridah_alawiyah_edutech

Selamat datang di aura pendidikan Mendidik adalah suatu kajian profesional yang harus selalu kita fikirkan, rasakan, dan lakukan...

KTSP 16.44


GAMBARAN UMUM KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dikembangkan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP resmi digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang dikembangkan dalam Peraturan Mentri Nomor 22, 23 dan 24 tahun 2006, sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003.
Pengembangan KTSP sesuai dengan relevansinya oleh setiap satuan pendidikan bertujuan mencapai tujuan Pendidikan Nasional, serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Hal ini menjadi sangat penting, terutama jika dikaitkan dengan pencapaian Millenium Development goals 2015 yang merupakan era pasar bebas atau era globalisasi sebagai era persaingan mutu atau kualitas.
Model KTSP menuntut kreativitas satuan pendidikan untuk menyusun model pendidikan yang sesuai dengan kondisi lokal. Namun demikian pada masa transisi ini banyak sekolah yang belum mampu menerapkan kurikulum buatannya sendiri, karena memang sekolah bukan lembaga yang dipersiapkan untuk membuat kurikulum. Karena itu sambil berjalan, pendidikan dan pelatihan bagi kepala sekolah dan guru-guru sangat diperlukan bagi penyempurnaan pengembangan KTSP pada setiap satuan pendidikan.
Dalam penyusunan KTSP pada setiap satuan pendidikan, setiap sekolah harus terlebih dahulu memahami alur berfikir dari proses penyusunannya. Kepala sekolah dan guru-guru harus memahami dan kemudian mampu menjabarkan standar isi, dan standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam peraturan mentri. Selanjutnya Badan Standar Nasional Pendidikan menerbitkan Panduan Penyusunan KTSP pada setiap jenjang pendidikan.
Secara sederhana, dalam menyusun KTSP pada setiap jenjang pendidikan berupa dokumen KTSP sekolah, paling tidak ada tiga hal yang harus menjadi kerangka isi kurikulum satuan pendidikan, yaitu landasan pengembangan kurikulum, kerangka dasar dan struktur kurikulum serta perangkat pembelajarannya.


PENYUSUNAN KTSP
A. LANDASAN KEBIJAKAN

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.

3. Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.

4. Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

B. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
1. Prinsip pengembangan KTSP
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
2. Prinsip pelaksanaan KTSP
1) Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
2) Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar :
• Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
• Belajar untuk memahami dan menghayati.
• Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
• Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain.
• Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri.
3) Pelaksanaan kurikulum memungkinakan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan/atau percepatan.
4) Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab terbuka dan hangat.
5) Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar.
6) Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah.
7) Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan.

C. VISI, MISI DAN TUJUAN
Visi sekolah merupakan gambaran sekolah yang dicita-citakan di masa depan, sebagai imajinasi moral untuk menumbuhkan inspirasi, semangat, dan komitmen warga sekolah dalam koridor pembangunan pendidikan nasional yang realistik sesuai harapan masyarakat.
Menurut Mulyasa (2006 : 176) visi atau wawasan adalah suatu pandangan yang merupakan kristalisasi dan intisari dari suatu kemampuan, kebolehan dan kebiasaan dalam melihat , menganalisis dan menafsirkan. Dalam mengembangkan visinya, kepala sekolah harus mampu mendayagunakan kekuatan yang relevan bagi kegiatan internal sekolah. Kekuatan itu antara lain, pertama kekuatan yang berhubungan dengan apa yang sedang berlangsung di luar sekolah. Kedua kekuatan yang berhubungan dengan klien pendidikan, yaitu latas belakang sosial, aspirasi keuangan, sumber-sumber masyarakat dan karakteristik lingkungan.
Adapun langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam menyusun visi sekolah antara lain :
1. Hasil belajar siswa, yaitu apa yang harus dicapai siswa berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap setelah mereka menamatkan sekolah
2. Suasana pembelajaran, yaitu suasana pembelajaran seperti apa yang dikehendaki untuk mencapai hasil belajar itu
3. Suasana sekolah, yaitu suasana sekolah sebagai lembaga/organisasi pembelajaran seperti apa yang diinginkan untuk mewujudkan hasil belajar bagi siswa
Setiap tahapan dirumuskan dalam kalimat, kemudian dikembangkan setiap rumusan/kalimat untuk mendapatkan kata kunci. Rumuskan visi dari kata kunci tersebut secara singkat padat bermakna (tidak lebih dari 25 kata) dan berdasarkan Visi ini, bisa ditentukan missinya (Sejumlah langkah strategis menuju visi yang telah dirumuskan)
Contoh rumusan kalimat visi : Menuju sekolah yang unggul dan berprestasi berdasarkan iman dan taqwa.
Indikatornya antara lain
– Unggul dalam prestasi akademik serta kegiatan keagamaan.
– Berprestasi dalam berbagai kegiatan, KIR, lomba pidato bahasa Inggris serta berbagai lomba olahraga dan kesenian
Misi sekolah adalah rumusan tindakan yang merupakan bentuk layanan sebagai arahan untuk mewujudkan visi. Contoh misi sekolah berdasarkan visi diatas antara lain :
• Melaksanakan pembelajaran yang efektif bagi semua guru dan siswa
• Menumbuhkan semangat keunggulan warga sekolah dalam berkarya
• Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut
• Mendorong siswa mengenali potensi dirinya untuk meningkatkan motivasi berprestasi
Dalam mengembangkan KTSP, sekolah harus menyusun program peningkatan mutu yang mencakup tujuan, sasaran dan target yang akan dicapai untuk program jangka pendek maupun program jangka panjang. Untuk tingkat SMA, tujuan pendidikan yang dirumuskan harus mengacu kepada tujuan umum pendidikan yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan sekolah, termasuk sasaran dan target harus dirumuskan secara tertulis dengan :
a. Jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam sekolah, sehingga mereka tahu untuk apa mereka semua bekerja keras.
b. Setiap pihak yang terlibat dalam sekolah memahami apa kaitan yang akan dilakukan dengan pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
c. Kemajuan sekolah harus dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat.

D. KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM

1. KERANGKA DASAR
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri dari lima kelompok mata pelajaran yang masing-masingnya dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengeruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan.
Ruang lingkup setiap kelompok mata pelajaran diatas adalah sebagai berikut :

KELOMPOK MATA PELAJARAN RUANG LINGKUP
1. Agama dan
akhlak mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesa-daran dan wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestartian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggungjawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi dan nepotisme.
3. Ilmu pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berfikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah

2. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

E. MUATAN LOKAL, PENGEMBANGAN DIRI DAN BEBAN BELAJAR
1. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
2. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
3. Beban belajar
Beban belajar untuk pendidikan dasar dan menengah menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing. Beban belajar yang disajikan disini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan guru. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang untuk mencapai standar kompetensi
4. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

F. KALENDER PENDIDIKAN

Sekolah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

1. Alokasi waktu
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu untuk yang ditetapkan untuk tidak diadakah kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

2. Penetapan kalender pendidikan
Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan menuliskan fikiran anda!